Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan. oleh Indah Safira Fitri(A42221887)
Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
Oleh:
Indah Safira Fitri
NIM: A42221887
Golongan: C
Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat kepada suatu sumber benih/lot benih/lot bibit yang menginformasikan kebenaran mutu benih yang dikomersialkan. Sertifikat mutu benih adalah dokumen yang menyatakan kebenaran mutu sumber benih/benih/bibit. Berdasarkan peraturan perUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 dinyatakan bahwa benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan UU No 12 tahun 1992 dan PP No 44 tahun 1995 tersebut, pelaksanaan Pengawasan Mutu Benih Bina telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 38/Permentan/OP.140/8/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 39/Permentan/OP.140/8/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina. Sertifikasi dan pengawasan peredaran dilakukan oleh tenaga Pengawas Benih Tanaman (PBT).
• Tujuan dilakukan sertifikasi benih:
a. Menjaga kemurnian varietas.
b. Memelihara mutu benih
c. Memberikan jaminan kepada pengguna benih/petani
d. Memberikan legalitas kepada produsen benih/penyelenggara penyediaan benih
• Kewajiban utama produsen benih adalah ;
1. Mengajukan permohonan sertifikasi, produsen benih mengajukan permohonan tertulis kepada lembaga pemerintah yang pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman( Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih (BPSB), Unit Pelaksana Teknis (UPT Pusat) yaitu BBP2TP, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)). Permohonan sertifikasi diajukan oleh produsen benih paling lambat satu bulan sebelum tanam, dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan. Permohonan tersebut dilampiri dengan :
- Bukti penguasaan lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih
- Label benih yang akan ditanam ( Benih sumber yang dipersyaratakan harus mempunyai kelas yang lebih tinggi daripada kelas benih yang akan diproduksi)
- Peta lahan atau lapangan tempat budidaya
- Kepemilikan atau penguasaan benih sumber pohon induk yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang
- Perencanaan produksi
- Memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan sendiri atau secara kontrak dari perusahaan pengolahan/penyimpanan benih.
- Melampirkan foto copy izin produksi/tanda registrasi Usaha Perbenihan (TRUP).
2. Melakukan pengendalian mutu internal
3. Memberitahu BPSB ketika pemeriksaan eksternal (baik di lapang, di alat pengolahan dan gudang maupun di laboratorium) yang diperlukan.
4. Membayar semua biaya yang dibebankan sehubungan dengan jasa pelayanan BPS
Pemeriksaan Lapangan
• Tahapan Sertifikasi Benih lanjutan:
1. Pemeriksaan lahan
a Fase vegetatif
Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas BPSBPTH atau LSSM. Diajukan maksimal 7 hari sebelum pemeriksaan dilakukan. Untuk pemeriksaan fasse vegetatif dilakukan setelah umur 25-30 hari setelah tanam atau tergantung jenis varietas yang ditanam. Agar pengajuan dapat berjalan dengan lancar maka lahan perlu diroguing terlebih dahulu, paling lambat 7 hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
b. Fase generatif
Permohonan fase generatif diajukan maksimal 7 hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan. Pemeriksaan ini dilaksanakan ketika sebagian tanaman telah berbunga, sekitar 80%. Untuk tindakan rogyung dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaan.
c. Fase masak
Pemeriksaan untuk fase masak dilakukan 1 minggu sebelum panen dan pengajuannya diajukan maksimal 7 hari sebelum pemeriksaan dilakukan. Untuk proses roguing waktunya sama dengan fase belumnya yaitu paling lambat 7 hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
2. Pemeriksaan Alat Panen, Prosessing dan Penyimpanan Surat permohonan ini diajukan paling lambat 7 hari sebelum panen. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan alat panen, alat prosessing dan tempat penyimpanan terbebas dari campuran benda-benda lain yang akan memengaruhi kemurnian benih.
3. Pengambilan Contoh
Pengambilan conntoh dilaksanakan 30 hari setelah panen karena dalam rentan waktu tersebut umumnya benih padi masih menglami masa dormansi. Pengambilan contoh dilakukan selama 1 hari dengan sempel sebanyak 1 kg dalam 20 ton benih dengan varietas yang sama. Pada proses ini petani perlu memastikan bahwa benih dapat diambil dari segala sisi.
4. Pengujian Laboratorium
Sebelum pengujian laboratorium dilakukan, petani perlu mengajukan permohonan pemeriksaan uji laboritorium ke badan BPSBTPH/LSSM. Setelah petugas mengambil sampel benih dari petani, selanjutnya benih dikirimkan ke laboratorium untuk diuji kadar air, kemurnian, kotoran benih, benih tanaman lain dan daya berkecambahnya. Pengujian ini memerlukan waktu selama 14 hari.
5. Pelabelan
Setelah semua pemeriksaan lolos maka proses terakhir yaitu pelabelan. Sebelum itu petani perlu mengajukan permohonan nomor seri pada BPSBPTH. Label yang di dapat akan di cetak dan di pasang sendiri oleh produsen/penangkar dengan bimbingan pengawas benih tanaman. Jika benih tidak habis terjual hingga masa kadaluarsa, petani dapat pengajuan pelabelan ulang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.